Tunaikan Kewajiban, Raih Keberkahan: BAZNAS Kota Cimahi Fasilitasi Pembayaran Fidyah bagi Umat
29/12/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Cimahi
Dokumentasi BAZNAS Kota Cimahi
Ibadah puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, agama Islam memberikan kemudahan (rukhsah) bagi mereka yang memiliki uzur syar'i sehingga tidak mampu menjalankannya, seperti orang tua yang sudah renta, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, atau ibu hamil dan menyusui dalam kondisi tertentu.
Sebagai gantinya, Islam mensyariatkan pembayaran Fidyah untuk mengganti hutang puasa tersebut. Membayar fidyah bukan sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan juga menjadi jalan keberkahan untuk membantu sesama yang membutuhkan.
Fidyah: Solusi Mudah Menenangkan Hati
Bagi warga Kota Cimahi yang masih memiliki tanggungan puasa karena uzur tersebut, BAZNAS Kota Cimahi hadir untuk memudahkan proses penyaluran fidyah Anda. Melalui pengelolaan yang amanah dan transparan, setiap fidyah yang Anda tunaikan akan dikonversikan menjadi paket makanan bergizi atau bahan pokok yang disalurkan langsung kepada kaum dhuafa di wilayah Kota Cimahi.
"Bagi saudara kita yang masih mempunyai hutang berpuasa karena uzur, fidyah menjadi jalan untuk menunaikan kewajiban dengan mudah dan penuh berkah," ujar perwakilan BAZNAS Kota Cimahi. Beliau menambahkan bahwa menyegerakan fidyah akan memberikan ketenangan batin sebelum memasuki bulan suci berikutnya.
Mengapa Menunaikan Fidyah Melalui BAZNAS Kota Cimahi?
-
Sesuai Syariat: Perhitungan dan penyaluran fidyah dipastikan sesuai dengan ketentuan fiqih.
-
Tepat Sasaran: Disalurkan kepada mustahik (penerima manfaat) yang benar-benar membutuhkan di area Cimahi.
-
Praktis: Layanan pembayaran yang mudah baik melalui kantor layanan maupun kanal digital.
Jangan Tunggu Hingga Hari Terakhir
BAZNAS Kota Cimahi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menunda-nunda kewajiban ini. Menyiapkan diri sejak dini dengan hati yang ikhlas akan membawa dampak sosial yang besar bagi mereka yang kekurangan.
"Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Mari tunaikan fidyah Anda sekarang. Setiap kontribusi yang disalurkan melalui BAZNAS Kota Cimahi akan membantu mengukir senyum di wajah mereka yang membutuhkan, sekaligus menyempurnakan ibadah kita.
Layanan Informasi & Pembayaran:
-
Kantor: Jl. Kaum No. 1, Gedung Dakwah Lt. 1, Kota Cimahi, dekat dengan Masjid Agung Cimahi
-
CP : 082288449950
-
Hashtag: #Fidyah #BaznasCimahi #BerbagiBersama #BaznasKotaCimahi #ZakatCimahi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Cimahi Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan untuk Masjid Al-Fauziyyah Kel. Cibabat Kota Cimahi
BAZNAS Kota Cimahi Apresiasi MT. Al Mubarok Daimul Husna atas Infaqnya untuk Korban Bencana Sumatra
Bencana Sumatera Telan 1.053 Korban Jiwa, BAZNAS Kota Cimahi Buka Donasi Kemanusiaan
BAZNAS Kota Cimahi membuka donasi untuk membantu korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Update Kemanusiaan: BAZNAS Telah Jangkau 122.133 Penerima Manfaat Bencana Sumatera
BAZNAS Kota Cimahi Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan untuk Mushola SDN Melong Asih

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
