Kalau Bisa Lebih Berkah dan Tepat Sasaran, Mengapa Tidak lewat BAZNAS?
05/09/2025 | Penulis: Humas Baznas Kota Cimahi
Dokumentasi Humas Baznas Kota Cimahi
Zakat bukanlah sekadar kewajiban ritual bagi umat Islam, melainkan instrumen strategis dalam membangun keadilan sosial, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat solidaritas di tengah masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Dr. Amirsyah Tambunan, MA, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa zakat memiliki fungsi ganda: sebagai ibadah yang membersihkan harta dan jiwa, serta sebagai solusi konkret dalam menjawab persoalan sosial yang dihadapi umat.
Dalam wawancara, beliau menyampaikan, “Zakat bukan sekadar kewajiban, melainkan juga sarana yang bersifat strategis dalam memperkuat solidaritas sosial dan mengurangi kemiskinan di tengah umat. Dalam hal ini, BAZNAS hadir sebagai lembaga resmi yang terbukti amanah dan profesional dalam rangka menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah bagi mereka yang berhak. Saya percaya kepada BAZNAS karena pengelolaannya dilakukan secara transparan sesuai dengan aturan syariat Islam dan sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Mari kita bersama-sama menunaikan zakat melalui BAZNAS agar keberkahan harta kita semakin bertambah dan manfaatnya makin terasa oleh masyarakat luas.”
Pernyataan tersebut menggarisbawahi sebuah hal penting yang sering kali terlewat: zakat tidak hanya soal kepatuhan individu kepada Tuhan, tetapi juga tentang tanggung jawab sosial kepada sesama. Dalam konteks Indonesia—negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia—potensi zakat begitu besar dan dapat menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa apabila dikelola secara profesional dan terstruktur. Dan di sinilah peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi sangat krusial.
Sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk mengelola zakat, infaq, dan sedekah, BAZNAS berperan sebagai jembatan antara muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat). Dalam beberapa tahun terakhir, BAZNAS menunjukkan performa yang semakin transparan, akuntabel, dan sesuai syariat. Hal ini tentu memperkuat kepercayaan publik, termasuk dari tokoh-tokoh penting seperti Dr. Amirsyah.
Lebih jauh lagi, zakat yang dikelola melalui lembaga resmi seperti BAZNAS tidak hanya sampai pada penerima, tetapi juga menciptakan dampak jangka panjang. Zakat tidak sekadar diberikan sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga disalurkan melalui program-program produktif yang memberdayakan. Misalnya, melalui pelatihan usaha mikro, beasiswa pendidikan, bantuan kesehatan, hingga pengembangan ekonomi umat berbasis komunitas. Dengan cara ini, zakat menjadi alat perubahan sosial yang berkelanjutan.
Mengelola zakat secara mandiri tentu sah secara hukum agama, namun menyalurkan zakat melalui BAZNAS menghadirkan kelebihan dari sisi distribusi yang lebih merata, verifikasi mustahik yang lebih valid, serta efisiensi program yang bisa menjangkau lebih banyak kalangan. Di sisi lain, pengawasan oleh berbagai pihak—baik dari pemerintah, publik, hingga Dewan Pengawas Syariah—membuat kepercayaan kepada BAZNAS semakin menguat.
Zakat adalah bentuk pengabdian spiritual sekaligus kontribusi nyata terhadap pembangunan sosial. Menunaikannya melalui lembaga seperti BAZNAS adalah langkah strategis agar manfaat zakat tidak hanya dirasakan sesaat, tetapi berkelanjutan dan berdaya ubah.
Sudah saatnya kita memaknai zakat tidak hanya sebagai kewajiban tahunan yang “harus selesai”, tetapi sebagai amanah yang dikelola sebaik mungkin agar mampu membawa keberkahan—bagi pemberi, penerima, dan masyarakat luas.
Menyalurkan zakat melalui BAZNAS bukan sekadar pilihan administratif, melainkan wujud nyata dari semangat gotong royong dalam Islam. Karena pada akhirnya, zakat yang dikelola dengan amanah akan kembali kepada umat sebagai kekuatan kolektif yang mengangkat martabat dan kesejahteraan bersama.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Cimahi Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan untuk Masjid Al-Fauziyyah Kel. Cibabat Kota Cimahi
Masjid Baiturrahman Buciper Cimahi Hadirkan Secercah Harapan bagi Korban Banjir di Sumatra melalui Penggalangan Dana BAZNAS Kota Cimahi.
BAZNAS Kota Cimahi membuka penggalangan dana berupa sedekah, infaq dan bantuan lainnya untuk korban bencana banjir di sebagian Sumatera
Tunaikan Kewajiban, Raih Keberkahan: BAZNAS Kota Cimahi Fasilitasi Pembayaran Fidyah bagi Umat
BAZNAS Kota Cimahi Apresiasi MT. Al Mubarok Daimul Husna atas Infaqnya untuk Korban Bencana Sumatra
BAZNAS Kota Cimahi Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan untuk Mushola SDN Melong Asih

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
